Minggu, 05 Agustus 2012

KANTOR HUKUM SRI SUHARYONO, SH & REKAN



Tentang Kantor Hukum

Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer menangani berbagai penyelesaian masalah hukum meliputi masalah pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang - piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), masalah perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan ( Finance ), masalah perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, masalah kepegawaian, malpraktik kedokteran, masalah Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan industrial ( PHI ), masalah perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain.
Kantor Hukum Sri Suharyono,SH & Rekan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Untuk wilayah DKI Jakarta  meliputi  Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara , Jakarta Timur . Untuk wilayah Jawa Barat meliputi  Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Bogor, Depok, Bekasi, Kerawang, Cianjur, Sukabumi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, Sumedang, Kuningan, Ciamis, Tasikmalaya, Banjar, Garut. Wilayah Banten meliputi  Tangerang, Pandegelang, Cilegon, Serang, Lebak, Serang Selatan. Wilayah JawaTengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, serta propinsi dan kabupaten lain seluruh Indonesia.

Pelayanan Kantor Kami


Konsultasi Hukum
Pelayanan Litigasi
v  Perkara Pidana / Kriminal
v  Perkara Perdata
v  Perkawinan & Perceraian
v  Adopsi Anak
v  Perkara Dagang / Bisnis
v  Kepailitan & PKPU
Pelayanan Non Litigasi
v  Legal Opinion
v  Legal Audit
v  Mediasi & Negosiasi
v  Pendaftaran HAKI
v  Pengurusan Perizinan Usaha
v  Pendirian Perusahaan
v  Merger, Akuisisi & Konsolidasi
Pembuatan & Analisa Kontrak




   
BIDANG PRAKTIK


Hukum Pidana

Mendampingi pelapor , terlapor, tersangka, proses penyidikan pada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, mendampingi , membela terdakwa di pengadilan negeri, pengadian tinggi , Mahkamah Agung meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian kayu, dan lain-lain.
Hukum Perdagangan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.
Hukum Perbankan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pendirian Bank dan Pembentukan Cabang-cabang, Penggabungan Bank dan atau Pengabungan cabang-cabang bank, baik dalam bentuk merger maupun konsolidasi, Pendampingan untuk bank dalam penyaluran kredit di masyarakat, Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet,  Eksekusi Gross Akta Hak Tanggungan, Permohonan Kepailitan,  Kartu kredit (credit card), mengajukan atau menghadapi gugatan, perlawanan eksekusi, bantahan, persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.
Hukum Perusahaan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.
Hukum Kontrak
Memberikan konsultasi hukum , membantu klien untuk Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan lain-lain.
Kepailitan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta, penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
Hukum Kedokteran
Memberikan konsultasi hukum ,  Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya.
Hukum Perdata Umum
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien sebagai penggugat, pembantah, pemohon, tergugat, terbantah, termohon, menyiapkan dokumen terkait seperti surat gugatan, surat permohonan, surat bantahan, mengajukan eksekusi meliputi perkara - perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain.
Hukum Komunikasi
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Tagihan pulsa telepon yang tidak sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
Perlindungan Konsumen
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
Asuransi
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain.
Jasa Konstruksi
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum ( review the legal dokumen ), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain.
Ketenagakerjaan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain sebagainya.
Perpajakan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Penggelapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dengan surat paksa, Penyalahgunaan NPWP, serta kejahatan - kejahatan pajak lainnya.
Hukum Keluarga
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Perkawinan Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur, Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, perceraian bagi pegawai negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ), Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan lain-lainya.
Pertanahan
Memberikan konsultasi hukum , mewakili klien untuk mengurus Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya.
Serta bidang hukum lain

2 komentar:

  1. assalamualaikum...saya ingin bertanya bu... saya pernah mengajukan agunan 2 bpkb ke bank....1 thn ini saya bayarnya macet... pinjaman itu saya berdua dgn sodarA ..sementara sodara saya terus transfer ... separonya saya gak pernah bayar dikarenakan suami saya pergi meninggakan saya... pertanyaanya apakah bpkb adik saya bisa diambil

    BalasHapus
  2. assalamualaikum...saya ingin bertanya bu... saya pernah mengajukan agunan 2 bpkb ke bank....1 thn ini saya bayarnya macet... pinjaman itu saya berdua dgn sodarA ..sementara sodara saya terus transfer ... separonya saya gak pernah bayar dikarenakan suami saya pergi meninggakan saya... pertanyaanya apakah bpkb adik saya bisa diambil

    BalasHapus